Nomor Unik Tenaga Pendidik dan kependidikan (NUPTK) merupakan nomor unik yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pendidik dan tenaga pendidikan berhak memiliki NUPTK bila telah memenuhi syarat.
Pada awal penerbitan NUPTK sekitar tahun 2007 syarat untuk mengajukan NUPTK cukup mudah. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan baik PNS dan Non PNS saat itu dapat mengajukan penerbitan NUPTK tanpa syarat yang berat.
NUPTK awalnya dikelola oleh BPSDMPK-PMP dengan nama portal Padamu Negeri. Mulai tahun 2016 pengelolaan NUPTK diambil alih oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat ini proses pengelolan NUPTK berada di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/. Di sana kita bisa mengecek status keaktifan nuptk kita dan juga mengajukan NUPTK baru bagi yang belum memilikinya. Syarat pengajuan NUPTK saat ini berbeda dengan pengajuan NUPTK sebelumnya. Syarat pengajuan NUPTK antara lain:
2. Bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS; a. Honorer di sekolah negeri memiliki SK yang ditandatangani Bupati/Walikota/Gubernur, b. Honorer di sekolah swasta memiliki SK yayasan dua tahun berturut turut dihitung sampai bulan Januari 2016(SK tidak berlaku surut)
Bagi rekan yang sudah memiliki NUPTK dan ingin mengecek data NUPTKnya silahkan buka di alamat ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ dan selanjutnya klik menu status NUPTK.

Persyaratan pengajuan NUPTK itu yang harus dipersiapkan.....
ReplyDeleteSK PNS/CPNS bagi pegawai negeri ata SK Bupati/Kepala Dinas bagi honorer. Isi format pengajuan NUPTK di Vervalptk dan upload SK CPNS/PNS/SK Kepala Dinas
DeleteMau download Lembar data individu ldi sim nuptk dimana ya. Kok berbayar???
ReplyDeleteBagaimana pengurusan sk dinas
ReplyDeleteTidak semua Dinas memberikan SK untuk Honorer/Sukwan sekolah, tergantung kebijakaan pemda masing-masing. Jadi untuk hal ini lebih baik konsultasi dengan dinas setempat.
DeleteMohon informasi..apakh NUPTK tahun 2007/2008 masih bisa di térima..giman mengeceknya dn meperbaharuinya
ReplyDeleteNUPTK berlaku sepanjang yang bersangkutan masih aktif mengajar dan tidak melakukan penonaktifan NUPTK di verval PTK.
DeleteSaya dulu mengajar terus dapat NUPTK di perjalanan saya keluar bekerja di luar negeri sekarang saya kembali Alhamdulillah jadi PTT masih bisakah aktif NUPTK
ReplyDeleteSaya dulu mengajar terus dapat NUPTK setelah melahirkan saya berhenti dan mulai lagi 2015 sampai sekarang jadi PTT masih bisakah nuptk saya diaktifkan
ReplyDeleteCoba cek saja di sini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Delete