Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 800/ Disik.5/2019 Tentang Verifikasi dan Validasi Usulan SKTP Semester II triwulan III dan IV tahun anggaran 2019, maka seluruh guru di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi, diwajiban untuk mengajukan berkas persyaratan guna penerbitan SKTP untuk Semester II tahun anggaran 2019. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru) merupakan dasar bagi pencairan tunjangan sertifiikasi guru. Tanpa SKTP, maka pencairan tunjangan profesi guru tidak bisa dilakukan. Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, antara lain: Format biodata, SK pangkat atau SK berkala terakhir, Surat ijin Cuti/Tugas Belajar, Pakta Inteegritas, SPTJM, Info GTK dan yang lainnya. Informasi lengkapnya dapat dilihat di surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang bisa diunduh dibawah ini : https://drive.google.com/open?id=...
Posts
Permendikbud No 16 Taun 2019 merupakan peraturan pengganti dari Permendikbud No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan baru itu dibuat karena peraturan yang lama dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Berdasarkan permendikbud tersebut, kita bisa melihat linieritas antara bidang studi/mata pelajaran di sekolah dan kesesuaian dengan kode bidang studi sertifikasi yang diperbolehkan untuk mengampu mata pelajaran tersebut. . Misalnya saja, untuk guru kelas TK, selain dapat diampu oleh Guru Kelas TK dengan kode sertifikasi 020, juga bisa dimpu oleh guru yang memiliki kode sertifikasi 024 dan 021. Untuk guru kelas SD, selain dapat diampu oleh guru dengan kode sertifikasi 027 (Guru Kelas) juga bisa diampu oleh guru yang memiliki sertifikasi dengan kode 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504...
Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu tentang akan dihapuskannya tunjangan profesi guru banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu berita yang menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbeda dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yang terdiri dari tiga komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru. Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjngan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan sertifikasi guru "Nggak ada yang bilang menghapuskan....