Berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun 2019, Guru SMP dan SMA Bisa Mutasi Ke SD

Permendikbud No 16 Taun 2019 merupakan peraturan pengganti dari Permendikbud No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.  Peraturan baru itu dibuat karena peraturan yang lama dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.

Berdasarkan permendikbud tersebut, kita bisa melihat linieritas antara bidang studi/mata pelajaran di sekolah dan kesesuaian dengan kode bidang studi sertifikasi yang diperbolehkan untuk mengampu mata pelajaran tersebut. . Misalnya saja, untuk guru kelas TK, selain dapat diampu oleh Guru Kelas TK dengan kode sertifikasi 020, juga bisa dimpu oleh guru yang memiliki kode sertifikasi 024 dan 021.

Untuk guru kelas SD, selain dapat diampu oleh guru dengan kode sertifikasi 027 (Guru Kelas) juga bisa diampu oleh guru yang memiliki sertifikasi dengan kode 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504. Bahkan dalam kolom keterangannya dijelaskan bahwa guru yang memiliki kode di atas dapat pindah/mutasi ke sekolah dasar tanpa perlu menyesuaikan lagi linieritas ijazah dan bidang studi sertifikasinya.

Selengkapnya tentang linieritas mata pelajaran sd dan kode sertifikasi dapat dilihat di lampiran Permendikbud No 16 Tahun 2019 bawah ini:
Selengkapnya tentang permendikbud dan lampirannya dapat didownload di link di bawah ini:

Permendikbud No 16 Tahun 2019
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V

Comments :

Post a Comment