Punya mobil bekas dan belum balik nama terasa ribet jika waktu pembayaran pajak tiba. Harus meminjam KTP kepada pemilik pertama. Meskipun tahun sebelumnya masih diberi pinjaman, namun ada rasa segan di hati. Kebetulan juga tahun ini STNK dan Plat Nomor berakhir masa berlakunya dan harus ganti. Jadi setelah dipikirkan, akhirnya diputuskan untuk sekalian balik nama kepemilikan mobil. Kebetulan plat nomor mobil saya masih satu kabupaten dengan tempat tinggal saya, jadi tak perlu melakukan mutasi, cukup balik nama saja. Sebetulnya masa berlaku STNK dan Plat Nomor mobil saya adalah tanggal 28 Juni 2020. Berhubung tanggal 28 juni adalah hari minggu, jadi saya memutuskan akan melakukan proses Balik Nama mobil tanggal 24 Juni. Dari rumah saya berangkat pukul 7.30. Di perjalanan berhenti sebentar di tempat foto copy untuk membeli kwitansi dan materai. Kebetulan ketika dulu proses jual beli mobil, kwitansinya tidak pakai materai. Jadi harus buat lagi kwitansi pembayaran yang memakai materai...
Posts
Tak terasa setahun telah berlalu. Kini saatnya untuk kembali membayar pajak motor yang menjadi andalan saya dalam beraktifitas. Tahun lalu saya membayar pajak kendaraan di samsat outlet yang lokasinya sekitar 7 kilometer dari rumah. Pembayaran pajak di samsat outlet cukup mengefektifkan waktu karena proses pembayaran pajak tidak memakan waktu yang lama. Tahun ini saya ingin mencoba membayar pajak melalui sistem e samsat, yaitu sistem pembayaran pajak berbasis online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan. Pilihan saya adalah pembayaran pajak melalui BJB Net, yaitu aplikasi internet banking milik Bank BJB. Mengapa pilih BJB, karena kebetulan saya sangat familiar dengan bank ini, berhubung sejak tahun 2012 Tunjangan Profesi Guru saya ditransfer lewat bank ini. Selain itu Bank BJB merupakan salah satu bank yang bekerja sama dengan Samsat Jawa Barat dalam pembayaran e samsat. Proses pembayaran pajak melalui BJB Net cukup mudah. Syarat utama adalah memiliki rekening BJB dan mengakt...
Tak terasa sekarang sudah bulan pebruari lagi. Saatnya membayar pajak tahunan si Merah Supra X 125 yang setia menemaniku dalam suka dan duka setiap hari. Tepatnya pada tanggal delapan Bulan Pebruari, masa berlakunya pajak berakhir. Artinya bila tidak segera dibayar, maka terhitung mulai tanggal 9 saya sudah termasuk penunggak pajak. Berhubung tanggal 8 di sekolah akan ada kegiatan dan kemungkinan tidak akan sempat untuk membayar pajak, maka diputuskan untuk membayar pajak tanggal 6 Pebruari. Sebagai seorang abdi negara yang taat (mudah-mudahan saja he he he) maka saya berencana akan membayar pajak setelah selesai mengajar di sekolah. Pada Hari senin tanggal 6 Pebruari, Selepas melaksanakan tugas di sekolah, pukul setengah satu saya bergegas pergi menuju kantor samsat outlet yang posisinya ada di Kawali. Jarak dari sekolah ke kawali sekitar empat sampai lima kilometer (cuma perkiraan saja). Pukul satu kurang saya telah tiba di lokasi dan langsung pergi ke tempat fotocopy y...
Pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya di Jawa Barat kini tak lagi harus pergi ke kantor samsat. Cukup mengunjungi ATM,lakukan transaksi dan cetak struk bukti pembayaran pajak, maka struk tersebut dapat dijadikan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun kebijakan struk pembayaran bisa menjadi bukti pajak hanya berlaku di Jawa Barat. Di DKI Jakarta dan Jawa Timur, struk tersebut harus ditukarkan dengan SKPD di kantor samsat paling lambat tujuh hari setelah struk pajak dicetak di ATM. Untuk wilayah Jawa Barat e-Samsat dapat di bayarkan di ATM Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA dan Bank BRI. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak melalui e- Samsat adalah sebagai berikut: 1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar. 2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan. 3. Wajib Pajak memiliki telpon dan no...
Bagi pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil pasti tidak asing lagi dengan STNK ( Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Masa berlaku STNK dan TNKB adalah lima tahun. Setelah habis masa berlakunya STNK/TNKB, pemilik kendaraan diharuskan untuk mengajukan pembuatan STNK dan TNKB baru. Penulis sendiri memiliki kendaraan sepeda motor tahun pembuatan/perakitan 2011. Sepeda motor tersebut terdaftar di Samsat pada tanggal 08 Februari 2011. Berdasarkan masa berlaku STNK/TNKB yang lima tahun, maka pada tanggal 08 Februari tahun 2016 STNK/TNKB penulis habis masa berlakunya. Berhubung tanggal 8 adalah hari libur Imlek dan Kantor Samsat tutup, maka saya berniat memperpanjang/membuat STNK/TNKB baru pada hari selasa tanggal 9 Februari 2016. Sekitar pukul 07.00 saya sudah berangkat menuju Kantor Samsat dengan membawa STNK, BPKB dan KTP. Sengaja saya berangkat pagi karena diperkirakan akan banyak pemilik kendaraan yang habis masa pajak atau STN...