Punya mobil bekas dan belum balik nama terasa ribet jika waktu pembayaran pajak tiba. Harus meminjam KTP kepada pemilik pertama. Meskipun tahun sebelumnya masih diberi pinjaman, namun ada rasa segan di hati. Kebetulan juga tahun ini STNK dan Plat Nomor berakhir masa berlakunya dan harus ganti. Jadi setelah dipikirkan, akhirnya diputuskan untuk sekalian balik nama kepemilikan mobil. Kebetulan plat nomor mobil saya masih satu kabupaten dengan tempat tinggal saya, jadi tak perlu melakukan mutasi, cukup balik nama saja.
Jadi jumlah total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kepemilikan mobil saya adalah Rp. 2.783.900,-. Kebetulan pada waktu proses BBN tersebut, sedang ada program gratis bea balik nama kendaraan sehingga tidak ada biaya balik nama kendaraan. Besaran bea balik nama kendaraan biasanya adalah 1 % dari harga pasaran mobil.
Sebetulnya masa berlaku STNK dan Plat Nomor mobil saya adalah tanggal 28 Juni 2020. Berhubung tanggal 28 juni adalah hari minggu, jadi saya memutuskan akan melakukan proses Balik Nama mobil tanggal 24 Juni.
Dari rumah saya berangkat pukul 7.30. Di perjalanan berhenti sebentar di tempat foto copy untuk membeli kwitansi dan materai. Kebetulan ketika dulu proses jual beli mobil, kwitansinya tidak pakai materai. Jadi harus buat lagi kwitansi pembayaran yang memakai materai.
Kantor Samsat Ciamis |
Tiba di Samsat Ciamis pukul 8.10. Setelah memarkir kendaraan, saya bergegas menuju tempat foto copy yang tempatnya di belakang gedung utama samsat. Yang difoto copy adalah STNK, BPKB dan KTP saya. Selanjutnya oleh tukang foto copy berkas tadi(asli dan foto copy, kecuali KTP asli tidak disertakan dalam berkas) di hekter oleh petugas cek fisik kendaraan, termasuk juga kwitansi pembayaran asli .
Selanjutnya mendatangi petugas cek fisik di parkiran untuk melakukan cek fisik nomor mesin dan nomor rangka. Setelah cek fisik, petugas meminta biaya kertas cek fisik 20 ribu dan biaya cek fisiknya saridona (terserah kita dan tanpa kwitansi). Setelah cek fisik, saya menuju ke loket arsip yang juga sekaligus loket pendaftaran BBN KB dan pembuatan BPKB. Tempatnya masih di belakang kantor utama samsat, sekitar 15 meter dari tempat foto copy.
Berkas diberikan kepada petugas di loket arsip. Setelah beberapa menit menunggu, petugas memanggil saya dan berkas kendaraan telah siap untuk diberikan. Biaya yang diminta Rp. 15.000, (tanpa kwitansi). Selepas berkas diterima, lanjut ke loket pengesahan cek fisik. Lokasinya masih di belakang, di samping tempat foto copy dan bersebrangan dengan loket arsip.
Setelah beberapa saat menunggu berkas dikembalikan kepada saya. Selanjutnya saya diarahkan untuk kembali ke loket arsip untuk pendaftaran pembuatan BPKB. Di sini saya diminta RP. 450.000,- untuk biaya pembuatan BPKB baru ( biaya resmi sesuai peraturan pemerintah Rp. 375.000, jadi yang Rp 75.000, entah untuk apa). Tak ada kwitansi yang saya terima untuk pembayaran BPKB ini.
Setelah berkas diterima kembali, selanjutnya saya bergegas masuk ke gedung utama Samsat Ciamis. Karena masih dalam situasi wabah Covis 19, sebelum masuk saya di cek suhu dulu dan melewati bilik disinfektan. Langsung say menuju loket pendaftaran BBN KB . Setelah berkas diterima petugas, berkas dikembalikan lagi beserta dua lembar format isian yang harus diisi pemilik baru kendaraan.
Setelah selesai mengisi format isian yang tadi diberikan petugas, saya kembali ke loket tadi dan menyerahkan berkas. Selanjutnya duduk manis di kursi menuggu panggilan pembayaran. Posisi duduk diatur selang satu kursi sehingga ada jarak antara satu orang dengan orang lainnya.
Beberapa saat kemudian, nama saya dipanggil oleh teller bank BJB. Jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp. 2.298..800,-. Setelah membayar sesuai tagihan, saya kembali duduk menunggu. Tak begitu lama akhirnya nama saya dipanggil. STNK dan faktur pajak dengan identitas baru diserahkan petugas. Kini nama di STNK sudah nama saya sehingga tahun depan tidak perlu meminjam KTP untuk bayar pajak.
Jam di kantor samsat menunjukan pukul 10.00. Jadi kurang lebih dua jam proses balik nama kepemilikan mobil berlangsung. Selanjutnya saya menuju loket plat nomor yang ada di belakang, disamping tempat foto copy. Disini diminta Rp. 15.000. Sedangkan BPKB dapat diambil di Polres Ciamis tiga minggu kemudian.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses balik nama kendaraan saya:
Jenis Kendaraan : Toyota Avanza Tipe G 1.300 CC tahun pembuatan 2010.
Cek Fisik | RP. 20.000,- |
Penyerahan arsip | Rp. 15.000,- |
Bea Balik Nama kendaraan (BBN KB) | Rp. 0,- |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Rp. 1.855.900,- |
Asuransi (SWDKLLJ) | Rp. 143.000,- |
Biaya Penerbitan STNK | Rp. 200.000,- |
Biaya TNKB (Plat Nomor) | Rp. 100.000,- |
Biaya Pembuatan BPKB | Rp. 450.000,- |
Jumlah | Rp. 2.783.900,- |
Jadi jumlah total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kepemilikan mobil saya adalah Rp. 2.783.900,-. Kebetulan pada waktu proses BBN tersebut, sedang ada program gratis bea balik nama kendaraan sehingga tidak ada biaya balik nama kendaraan. Besaran bea balik nama kendaraan biasanya adalah 1 % dari harga pasaran mobil.
Syarat bea balik nama kendaraan
1. STNK asli dan foto copy
2. BPKB asli dan foto copy
3. Foto copy KTP pemilik baru
4. Kwitansi pembelian asli
Comments :
Post a Comment