Pengalaman Memperpanjang STNK/TNKB di Samsat Ciamis

Bagi pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil pasti tidak asing lagi dengan STNK ( Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Masa berlaku STNK dan TNKB adalah lima tahun. Setelah habis masa berlakunya STNK/TNKB, pemilik kendaraan diharuskan untuk mengajukan pembuatan STNK dan TNKB baru.

Penulis sendiri memiliki kendaraan sepeda motor tahun pembuatan/perakitan 2011. Sepeda motor tersebut terdaftar di Samsat pada tanggal 08 Februari 2011. Berdasarkan masa berlaku STNK/TNKB yang lima tahun, maka pada tanggal 08 Februari tahun 2016 STNK/TNKB penulis habis masa berlakunya.

Berhubung tanggal 8 adalah hari libur Imlek dan Kantor Samsat tutup, maka saya berniat memperpanjang/membuat STNK/TNKB baru pada hari selasa tanggal 9 Februari 2016. Sekitar pukul 07.00 saya sudah berangkat menuju Kantor Samsat dengan membawa STNK, BPKB dan KTP. Sengaja saya berangkat pagi karena diperkirakan akan banyak pemilik kendaraan yang habis masa pajak atau STNKnya pada tanggal 7 dan 8 (minggu, libur dan senin libur imlek) akan membayar pajak atau memperpanjang STNKnya pada hari selasa.

Di tempat fotocopy, STNK/BPKB dan KTP difotocopy rangkap 1. STNK, faktur Pajak dan KTP asli disatukan dengan fotokopiannya dan di hekter. Supaya tidak rusak  sebelum dihekter KTP dimasukan dulu pada plastik kecil, sehingga yang dihekter adalah plastiknya. 

Sekitar pukul 08.00, saya tiba di Kantor Samsat Ciamis. Suasana masih belum begitu padat pengunjung. Sepeda motor diparkir di lokasi tempat menggesek nomor rangka kendaraan di sebelah belakang kantor (lokasi tempat parkir kendaraan). Begitu datang petugas gesek nomor rangka/mesin langsung mendatangi motor dan bertanya. Begitu saya mengiyakan, langsung dia meminta supaya kunci jok dibuka untuk menggesek nomor rangka. Setelah itu dia mempersilahkan saya menuju ruang arsip yang posisinya tidak jauh dari lokasi parkir untuk mengambil arsip kendaraan.

Di ruang arsip kendaraan bundel STNK,Faktur, KTP asli dan fotocopynya  beserta BPKB asli diserahkan pada petugas. Pemohon dipersilahkan menunggu di kursi yang disediakan. Sekitar lima menit kemudian saya dipanggil petugas untuk masuk ke ruangan. Di sana petugas memberikan arsip kendaraan beserta bundel STNK yang tadi diserahkan dalam satu map. Biaya yang diminta RP 10.000.

Dari ruang arsip, saya kembali mendatangi petugas gesek nomor rangka/mesin. Dia memberikan hasil gesekannya dan meminta uang RP.20.000. Selanjutnya laporan gesek rangka/mesin di bawa masuk ruang pengesahan. Bapak petugas menandatangani berkas dan meminta RP.10.000. sebagai biayanya.

Selanjutnya berkas yang sudah lengkap tersebut dibawa ke kantor utama samsat yang berada di depan tempat parkir. Saya masuk ke ruangan dan menuju ke loket perpanjangan STNK limatahunan yang berada di sebelah kiri dari pintu masuk. Map diberikan pada petugas, dan tak lama petugas memberikan kembali map. Di dalam map terdapat formulir yang harus diisi meliputi identitas diri dan identitas kendaraan yang dimiliki. Untuk mengisi formulir, panduannya adalah STNK dan BPKB kendaraan bermotor.

Setelah formulir diisi, map dikembalikan kepada petugas. Saya duduk di kursi tunggu, menunggu proses pembuatan STNK/BPKB berlangsung. Beberapa saat kemudian, petugas kasir memanggil untuk pembayaran biaya pembuatan STNK sekaligus pajak untuk tahun berjalan. Setelah selesai membayar biaya pajak/STNK, selanjutnya tinggal menunggu penyerahan STNK dan berkas-berkas yang tadi diserahkan pada petugas.

Akhirnya, setelah beberapa saat menunggu, STNK baru dan faktur pajaknya selesai. Tak lupa juga petugas mengembalikan KTP dan BPKB yang tadi disatukan dengan berkas STNK lama. Petugas juga menginformasikan bahwa plat nomor dapat diambil sekarang di belakang, dekat lokasi gesek nomor rangka/mesin. Selesai menerima plat nomor saya melihat jam sudah menunjukan pukul 09.35 WIB.

Secara garis besar pelaksanaan perpanjang STNK cukup mudah dan cepat. Bila dihitung dari waktu kedatangan di kantor samsat yaitu pukul 08.00 dan sampai diterimanya plat nomor pukul 09.36, proses perpanjangan STNK /plat nomor memakan waktu 1 jam 35 menit.

Adapun estimasi biaya perpanjangan STNK/TNKB sekaligus PKB untuk motor saya yang keluaran tahun 2011 adalah sebagai berikut :

A. Biaya resmi :
1 . Biaya PKB                           Rp 210.000,-
2. SWDKLJJ                             Rp.  35.000,-
3. Adm STNK                           Rp.  50.000,-
4. Adm TNKB                           Rp.  30.000,-
    Jumlah                                   Rp.325.000,-

B. Biaya Tidak Resmi
1. Biaya di ruang arsip              Rp. 10.000,-
2. Biaya gesek                           Rp. 20.000,-
3. Biaya pengesahan                 Rp. 10.000,-
4. Biaya ambil TNKB               Rp. 10.000,-
    Jumlah                                   Rp. 50.000,-

Kesmpulan ; Pelaksanaan perpanjangan STNK/TNKB di Kantor Samsat Ciamis cukup mudah dan tak berbelit-beli asal segala persyaratan lengkap. Hanya disayangkan adanya biaya tidak resmi yang tak jelas peruntukannya. Bila diasumsikan uang tersebut untuk upah lelah petugas, toh mereka sudah digaji pemerintah untuk pekerjaan tersebut. Jadi alangkah baiknya bila biaya-biaya tersebut dihilangkan karena tidak jelas aturan mainnya.

Comments :

Post a Comment