Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu tentang akan dihapuskannya tunjangan profesi guru banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu berita yang menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbeda dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yang terdiri dari tiga komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.
Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjngan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan sertifikasi guru
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata
Pada kenyataan di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan peraturan penggajian yang lama, sehingga tunjangan profesi masih akan tetap diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum ada tanda-tanda pemerintah akan segera mengubah peraturan gaji PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.
Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 diprediksi akan mengalami keterlambatan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 biasanya dibayarkan pada bulan April atau Mei pada triwulan 2.
Keterlambatan itu disebabkan karena untuk pencairan tunjangan profesi pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan berdasarkan data guru yang dientri di Dapodik. Pengambilan data dari Dapodik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan pada bulan maret sehingga SKTP terbitnya pada Bulan April.
Untuk itu maka kelengkapan data guru di Dapodik sangatlah penting. Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada tidak turunnya SKTP. Bila SKTP tidak turun maka tunjangan profesi pun tidak akan cair.
Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yang terdiri dari tiga komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.
Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjngan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan sertifikasi guru
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata
Pada kenyataan di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan peraturan penggajian yang lama, sehingga tunjangan profesi masih akan tetap diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum ada tanda-tanda pemerintah akan segera mengubah peraturan gaji PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.
Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 diprediksi akan mengalami keterlambatan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 biasanya dibayarkan pada bulan April atau Mei pada triwulan 2.
Keterlambatan itu disebabkan karena untuk pencairan tunjangan profesi pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan berdasarkan data guru yang dientri di Dapodik. Pengambilan data dari Dapodik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan pada bulan maret sehingga SKTP terbitnya pada Bulan April.
Untuk itu maka kelengkapan data guru di Dapodik sangatlah penting. Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada tidak turunnya SKTP. Bila SKTP tidak turun maka tunjangan profesi pun tidak akan cair.

Comments :
Post a Comment