Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan di DJP Online

Untuk mempermuah pelaporan SPT pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas berupa pelaporan pajak secara online melalui aplikasi e-filing yang dapat di akses di alamat efiling.pajak.go.id. Dengan adanya aplikasi e-filing wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan harus antri seharian untuk melaporkan SPT Pajak. Cukup dengan membuka laptop/komputer dan tersambung ke internet , pelaporan SPT pajak dapat dikerjakan di rumah dan waktunya pun bebas tidak terikat jam kerja kantor.


Nah, pertanyaannya: bagaimana caranya seorang wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT pajak secara online? Bagaimana langkah-langkah yang harus di tempuh agar bisa login di djp.online dan mengisi aplikasi e-filing serta mengirimkannya secara online?

Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, simaklah urutan langkah-langkahnya di bawah ini:

A. Registrasi atau pendaftaran

1. Registrasi atau pendaftaran dilakukan bila wajib pajak belum pernah mendaftar/belum memiliki akun di djp online. Bila sudah memiliki akun maka poin A ini tidak usah dilakukan lagi. Syarat untuk registrasi adalah memiliki NPWP dan e-FIN. Mintalah terlebih dahulu e-FIN ke kantor pajak terdekat.


2. Setelah memiliki e-FIN, masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login .Klik daftar   
3. Lengkapi semua Kolom isian di pendaftaran dengan benar. Gunakan email yang aktif karena link aktivasi akan dikirim lewat email. Catat password yang telah dibuat supaya tidak lupa nanti ketika mau login ke djp online.
4. Setelah semua kolom isian pendaftaran selesai kirim berkas pendaftaran dan buka email untuk melihat link aktivasi. Bila pendaftaran sudah diaktivasi maka kini saatnya untuk masuk ke situs djp online.

B. Pelaporan SPT Pajak

1. Untuk melaksanakan pelaporan SPT Pajak tahunan, masuk ke alamat  https://djponline.pajak.go.id/account/login . 

2. Login dengan cara memasukan NPWP di kolom NPWP. NPWP ditulis dengan tanpa tanda strip (-). Contoh : 773130449442000. Kemudian tulis password dengan benar. Setelah itu klik login.
3. Klik menu e-filing
4. Klik buat SPT. Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?" Jawabannya antara ya dan tidak. Bila anda seorang pengusaha atau pekerja bebas (Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja) jawab ya dan bila anda seorang karyawan/pegawai tetap, PNS, TNI atau polri jawab tidak.

5. Bila jawabannya ya maka anda dapat menggunakan fasilitas upload CSV dari e-SPT. Bila jawabannya tidak akan muncul pertanyaan kedua :"Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?" (Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan). 

6. Bila jawabannya ya maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Bila tidak maka akan ada pertanyaan lanjutan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?

7. Jawab sesuai kondisi keuangan anda sesungguhnya. Bila jawabannya ya maka akan ada kotak berisi tulisan SPT 1770 SS. Klik tulisan tersebut dan isi SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. 

8. Jika jawabannya tidak maka akan muncul pernyataan: "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilih salah satu dari dua pilihan yang ada yaitu: a. dengan bentuk formulir dan b dengan panduan. Selanjutnya isilah formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang dimiliki.
9. Untuk lebih lengkapnya tentang tata cara pengisian Formulir 1770 S dapat dilihat di :  http://lintaspenaku.blogspot.co.id/2016/03/cara-pengisian-formulir-spt-1770-s.html

Comments :

Post a Comment