Tata cara Mengisi Formulir SPT 1770 S Dengan Mudah

Pelaporan SPT tahunan pajak secara online di alamat https://djponline.pajak.go.id sangat memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Wajib pajak tidak perlu menulis SPT pajak secara manual dan mengirimkannya ke kantor pajak. Tinggal buka laptop, sambungkan dengan internet, masuk ke situs djp online, pelaporan pajak dapat dikerjakan darimana saja dan kapan saja. Syaratnya wajib pajak terlebih dahulu harus daftar akun di djp online. Bagi yang belum daftar ya harus daftar dulu, caranya silahkan baca di tautan ini : Cara daftar Pajak Secara Online . 

Di tulisan ini akan dibahas cara pengisian Formulir SPT 1770 S yang merupakan formulir Surat Pelaporan Pajak secara online bagi wajib pajak PNS yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari 60 juta. Sebelum mengisi SPT secara online, persiapkan terlebih dahulu Formulir 1721-A2 (Bukti potong pajak gaji ) dan Formulir 1721-VII (bukti potong pajak dari penghasilan selain gaji, misalnya uang sertifikasi bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik)  Oke, lebih jelasnya marilah kita ikuti penjelasannya di bawah ini. 
  1. Masuk ke situs djp online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login . Login menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat ketika proses pendaftaran. Masukan pula kode keamanan dengan benar. Setelah itu klik login
  2. Setelah masuk ke laman djp online, klik menu E-filing yang posisinya ada di atas sebelah kiri, klik buat SPT. Kita akan masuk ke halaman pendahuluan sebelum masuk ke formulir 1770 S. Akan muncul pertanyaan yang apabila kita jawab akan muncul kembali pertanyaan lain di bawahnya sehingga tampil beberapa  pertanyaan.
  3. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang ditampilkan dengan mengklik yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  4. Pada poin ke empat akan muncul pernyataan ` Anda Dapat Menggunakan Formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan`, Pilihlah form sesuai keinginan, namun di sini akan dicontohkan dengan memilih poin pertama~ Dengan bentuk formulir`.
  5. Klik menu dalam kotak hijau yang bertuliskan SPT 1770 S dengan formulir. Kita akan masuk ke halaman awal formulir. Isilah dengan benar. Setelah selesai klik langkah selanjutnya.
  6. Akan muncul Lampiran II. Disini ada empat  bagian utama yang harus kita isi. Bagian A, B, C dan D. Bagian A berisi 14 poin. Pilih sesuai dengan bukti potong pajak yang kita miliki (bila ada, bila tidak ada kosongkan saja). Untuk  penghasilan dari tunjangan profesi guru masuk ke poin 14. Caranya klik tambah dan pilih No 14.                                 
  7. Bagian B berisi tentang kondisi harta wajib pajak pada akhir tahun. Bila tahun sebelumnya sudah pernah mengisi SPT secara online, klik menu `Harta Pada SPT Tahun lalu`. Otomatis kolom akan terisi data yang berasal dari arsip SPT tahun lalu. Bila ingin mengubah tinggal klik ubah di sebelah kanan poin harta yang ingin di ubah. Bila mau menambah tinggal klik tambah. Untuk poin C dan D juga caranya sama seperti poin B. Bila baru pertama kali mengisi SPT online langsung saja klik tambah.
  8. Bila semua telah selesai, klik langkah selanjutnya. Kita akan masuk ke Lampiran I.  Pada bagian ini terdapat 3 bagian yaitu bagian A, B dan C. Isi bagian A dan B bila kita punya bukti potong pajaknya. Bila tidak lewati saja bagian A dan B, langsung masuk ke bagian C. Isi Bagian C dengan berpedoman pada bukti potong pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yang disimpan isi dengan melihat Formulir 1721-A2 bagian B nomor 23. Setelah selesai klik simpan. kemudian klik langkah berikutnya.
  9. Bagian ini adalah bagian induk dari Formulir 1770 S. Isilah dengan berpedoman kepada formulir 1721-A2 (Bukti potong pajak gaji). Pertama isi identitas (Tidak Kawin atau kawin) sesuai kondisi wajib pajak. 
  10. Selanjutnya klik bagian A Penghasilan Netto. Isi penghasilan Neto dengan berpedoman dengan Formulir Bukti Potong pajak 1721-A2. Bila bagian ini diisi maka bagian lain akan otomatis terisi.
  11. Lanjutkan ke bagian B:Penghasilan Kena Pajak. Pada bagian ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai tanggungan anak yang masuk ke dalam daftar gaji. Perhatikan angka yang ada di sebelah kananya dan cocokan dengan poin yang sama (penghasilan tidak kena pajak) di bukti pemotongan pajak. Bila masih beda coba ubah jumlah tanggungannya. 
  12. Untuk bagian selanjutnya akan otomatis terisi. jadi kuncinya ada di Bagian Identitas, Bagian A dan bagian B. Bila bagian tersebut benar/sesuai bukti potong pajak, bagian yang lain akan benar.
  13. Lihat di bagian E:PPh kurang/Lebih bayar. Angka yang tertera seharusnya nol. Bila tidak maka cek kembali pengisian di poin Identitas, bagian A dan Bagian B. Untuk bagian F abaikan saja tak usah diisi, kecuali memang berniat untuk mencicil pembayaran PPh untuk tahun yang akan datang.
  14. Bila semua sudah sesuai dengan bukti potong pajak yang kita miliki, selanjutnya masuk ke pernyataan dan centang pada kotak setuju. Klik langkah selanjutnya.
  15. Kita berada di halaman pengiriman. Ada dua pilihan, bila sudah merasa yakin akan kebenarannya, tinggal kita kirim formulir yang telah kita buat tadi dengan mengklik tombol kirim. Namun sebelum mengirim, Isi dulu kode verifikasi. Bila masih ragu dan ingin memeriksa kembali konsep SPT yang kita buat klik selesai. Konsep SPT akan tersimpan dan dapat kita lihat di menu `Submit SPT`.
  16. Demikianlah tatacara pengisian SPT 1770 S, semoga dapat membantu. 

Comments :

Post a Comment