Pada Versi Dapodik 2016, menu Riwayat Karir PTK sudah ada, hanya namanya saja yang berbeda dan tidak terkena validasi. Jadi meskipun tidak diisi tidak menghalangi proses sinkronisasi yaitu Riwayat Kerja PTK. Pada Dapodik Versi 2017, Riwayat Karir PTK/Riwayat Kerja PTK terkena validasi sehingga Dapodik tidak bisa sikronisasi bila belum diisi.
Riwayat karier PTK diisi dengan perjalanan karir PTK tersebut semenjak diangkat menjadi pendidik/tendik sampai saat bekerja di tempat terakhir sekarang. Untuk itu dibutuhkan SK Pengangkatan Awal sebagai Guru atau Tendik ( SK CPNS atau SK Kontrak/Honorer bila guru/ tendik bersangkutan berasal dari honorer dan masa kerja honorernya diakui oleh pemerintah) dan SK mutasi bila Guru/Tendik pernah pindah kerja. Riwayat karir tidak sama dengan riwayat kepangkatan, jadi tidak perlu memasukan semua SK kenaikan pangkat di riwayat karir.
Riwayat karier PTK diisi dengan perjalanan karir PTK tersebut semenjak diangkat menjadi pendidik/tendik sampai saat bekerja di tempat terakhir sekarang. Untuk itu dibutuhkan SK Pengangkatan Awal sebagai Guru atau Tendik ( SK CPNS atau SK Kontrak/Honorer bila guru/ tendik bersangkutan berasal dari honorer dan masa kerja honorernya diakui oleh pemerintah) dan SK mutasi bila Guru/Tendik pernah pindah kerja. Riwayat karir tidak sama dengan riwayat kepangkatan, jadi tidak perlu memasukan semua SK kenaikan pangkat di riwayat karir.
Sebagai contoh, Guru A dangkat pertama kali sebagai guru di SD A dengan status tenaga kontrak/Guru Bantu Pusat pada tahun 2003. Pada tahun 2010 dia pindah kerja ke SD B sampai sekarang. maka SK yang digunakan untuk riwayat karir guru tersebut adalah SK Guru Kontrak dan SK mutasi ke sekolah B.
Untuk mengisi Riwayat Karir PTK sebenarnya sudah ada pedoman atau rambu rambu yang dapat kita lihat di menu help yang posisinya ada di sebelah kiri format riwayat kerja. Namun ada sedikit kerancuan terutama pada isian jenis lembaga. Pilihan yang ada pada poin ini tidak menggambarkan / tidak sesuai dengan petunjuk. Karena yang mengangkat PTK atau PD adalah sekolah, yayasan, Pemkab, Pemprov atau Pemerintah Pusat. Namun pilihan yang ada tidak sesuai jadi perlu improvisasi untuk mengisinya. Adapun langkah-langkah mengisi Riwayat Kerja adalah sebagai berikut:
- Jenjang Pendidikan : Diisi dengan jenjang tempat guru tersebut mengajar pada saat itu. Cara mengisinya tinggal mengklik dari pilihan yang ada. Misalnya kalau guru SD pilihannya ya SD.
- Jenis Lembaga : Diisi dengan memilih lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru, meskipun ini agak membingungkan karena pengangkatan guru terutama guru PNS tidak dilakukan oleh UPTD, Disdik Kabupaten, Disdik Propinsi maupun Kementrian Pendidikan. Guru diangkat oleh Bupati/Pemda, Gubernur/Pemprov atau Pemerintah Pusat. Untuk guru yayasan juga tidak ada pilihannya. Solusinya ; kalau guru yang diangkat Pemkab maka pilihanya adalah Disdik kabupaten, kalau yang mengangkatnya Gubernur, pilihannya Didik Propinsi.
- Status Kepegawaian : Diisi dengan status kepegawaian ketika PTK tersebut bertugas pada lembaga terkait .
- Jenis PTK : sudah jelas
- Lembaga Pengangkat : Diisi dengan nama lembaga yag mengangkat PTK sebagai guru. Misal kalau PNS biasanya diangkat oleh Bupati/Pemkab, Gubernur/Pemprov atau Pemerintah Pusat
- No SK Kerja : Lihat SK
- Tgl SK Kerja : lihat SK
- TMT Kerja : Tanggal Mulai Kerja, Lihat SK
- TST Kerja : Tanggal Selesai Kerja, tanggal akhir tugas di tempat tersebut. Tanggal selesai tugas tidak ada dalam SK, jadi caranya adalah lihat SK selanjutnya setelah selesai kerja di tempat tersebut, mundurkan satu hari dari TMT SK selanjutnya.
- Tempat kerja : Nama kota tempat PTK bekerja
Apabila anda merasa menu bantuan (?) help yang ada di dapodik yang kurang sesuai serta banyaknya pendapat tentang pengisian riwayat karir, tak usah bingung. Yang terpenting isi dulu sesuai keyakinan kita, toh nanti bila ada penjelasan yang lebih bisa dimengerti data tersebut bisa diedit kembali.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete