Berdasarkan keterangan di situs Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (hadir.gtk.kemdikbud.go.id.), absen online di alamat hadir.gtk.kemdikbud.go.id akan dijadikan dasar penghitungan kehadiran guru guna kepentingan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Admin kutip secara lengkap penjelasan dari laman : hadir.gtk.kemdikbud.go.id:
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Penceklisan kehadiran guru dalam absen online dapat dilakukan oleh operator atau guru yang ditugaskan kepala sekolah dan dapat dilakukan secara kolektif. Namun bukan berarti guru tidak memiliki akses untuk mengecek kehadirannya masing-masing di aplikasi absen online. Justru guru harus proaktif mengecek data kehadiran masing-masing agar jika terjadi kesalahan bisa langsung diperbaiki tanpa menyebabkan tidak cairnya sertifikasi.
Cara mengecek data kehadiran guru secara individu sangat mudah. Mengeceknya dapat dilakukan di laptop, netbook atau smartphone Bagi yag masih kurang paham cara mengecek data kehadiran masing-masing guru, silahkan pelajari uraian di bawah ini:
1. Buka alamat : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ . Di sebelah kanan atas terdapat menu " Cek Data Kehadiran Guru ".
2. Tulis NUPTK atau NIK dan tekan enter. Maka data kehadiran guru di bulan yang telah lewat dan di bulan yang masih berjalan akan muncul.
3. Lihat dan teliti data kehadiran anda. Hubungi petugas yang mengisi absen online jika ada ketidaksesuaian data ceklis dengan kondisi sebenarnya.
Comments :
Post a Comment