Demi memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, Dirjen Pajak tek henti-hentinya berinovasi dalam pelayanan pajak. Salah satu diantaranya adalah kemudahan untuk membuat kode billing pajak yang bisa dilakukan oleh pihak lain yang memiliki akun pajak. Jadi, jika ada orang pribadi atau badan hukum atau perusahaan yang akan membuat kode billing pajak namun terhambat oleh hal-hal tekhnis seperti belum punya akun pajak online atau lupa password untuk masuk ke akun pajaknya, bisa meminta kepada fihak lain yang mempunyai akun pajak untuk dibuatkan kode billing pajak.
Langkah-langkah pembuatan billing pajak untuk fihak lain tidaklah sulit. Langkah-langkahnya hampir sama dengan pembuatan billing pajak untuk pribadi. Hanya ada beberapa pengisian yang agak berbeda. Di bawah ini akan dipaparkan secara langkah-demi langkah cara pembuatan kode billing untuk fihak lain. Mudah-mudahan setelah membaca uraian di bawah, anda akan mampu membuat kode billing untuk fihak lain. Syarat untuk bisa membuat kode billing bagi fihak lain adalah tentu saja mempunyai akun aktif untuk pajak online. Inilah langkah-langkahnya:
1. Buka link eBilling Pajak Versi 2 di alamat ini : https://sse3.pajak.go.id/ . Masuk dengan user id dan password yang dimiliki. Masukan kode keamanan ke dalam kotak tersedia. Klik login.
2. Setelah masuk ke halaman Billing Pajak, pilih " Create Electronik Tax Payment Slip".
3. Akan muncul Form Surat Setoran Elektronik . NPWP, Nama, Alamat dan Kota sudah terisi secara default sesuai data pemilik NPWP. Untuk jenis pajak, isi sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua jenis pajak dapat dibuatkan billingnya oleh pihak lain. Pajak yang bisa dibuatkan billingnya oleh pihak lain antara laian : PPN Pasal 22, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPN BM Dalam Negeri, PPN BM Impor dan Pajak tidak langsung lainnya.
2. Setelah masuk ke halaman Billing Pajak, pilih " Create Electronik Tax Payment Slip".
3. Akan muncul Form Surat Setoran Elektronik . NPWP, Nama, Alamat dan Kota sudah terisi secara default sesuai data pemilik NPWP. Untuk jenis pajak, isi sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua jenis pajak dapat dibuatkan billingnya oleh pihak lain. Pajak yang bisa dibuatkan billingnya oleh pihak lain antara laian : PPN Pasal 22, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPN BM Dalam Negeri, PPN BM Impor dan Pajak tidak langsung lainnya.
4. Setelah jenis pajak diisi, lanjut dengan pengisian jenis setoran. Ada banyak pilihan isian, namun jika tujuannya untuk membuat kode billing bagi lembaga/perusahaan lain maka pilihannya cuma ada tiga yaitu: 910 Pemungut Bendahara APBN, 920 Pemungut bendahara APBD atau 930 Pemungut Bendahara Dana Desa Jika sudah dipilih, akan muncul isian NPWP lain. Jika kita memilih pilihan di luar pilihan tadi, maka isian untuk NPWP pihak lain tidak akan muncul.
5. Isi masa pajak dan tahun pajak sesuai masa pajak yang akan disetorkan. Dalam subjek pajak, karena tujuannya untuk membuat billing pajak NPWP pihak lain, maka pilih NPWP lain. Setelah itu masukan NPWP pajak pihak lain. Jika pengisian benar, identitas pemilik NP|WP akan muncul. Selanjutnya isi jumlah setoran pajak dan uraian pajaknya. jika isian sudah benar, klik simpan.
6. Selanjutnya akan muncul form isian pajak yang sudah diisi tadi. Teliti kembali isian tersebut, jika masih ada kesalahan klik ubah ssp, jika sudah benar klik kode billing.
5. Isi masa pajak dan tahun pajak sesuai masa pajak yang akan disetorkan. Dalam subjek pajak, karena tujuannya untuk membuat billing pajak NPWP pihak lain, maka pilih NPWP lain. Setelah itu masukan NPWP pajak pihak lain. Jika pengisian benar, identitas pemilik NP|WP akan muncul. Selanjutnya isi jumlah setoran pajak dan uraian pajaknya. jika isian sudah benar, klik simpan.
6. Selanjutnya akan muncul form isian pajak yang sudah diisi tadi. Teliti kembali isian tersebut, jika masih ada kesalahan klik ubah ssp, jika sudah benar klik kode billing.
7. Setelah mengklik kode billing, maka kode billing akan muncul. Print kode billing beserta dengan menekan tombol Ctrl + P . Atau jika tidak ada printer, catat kode billing beserta masa aktifnya di buku catatan.
8. Pergi ke Bank atau kantor pos untuk membayar pajak. Jangan lupa membawa kode billing yang tadi telah di print atau dicatat. Selain melalui teller bank atau kantor pos, pembayaran pajak bisa dilakukan lewat ATM atau Internet Banking.
Selain melalui alamat https://sse3.pajak.go.id/ , pembuatan billing pajak untuk pihak lain dapat dilakukan melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login, dengan syarat telah memiliki akun di djp online. Tata cara pengisiannya sama tidak ada bedanya.
Comments :
Post a Comment