Penetapan Jumlah Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017

Penetapan jumlah rombel dan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombel sesuai Permemdikbud No 17 Tahun 2017 mulai diberlakukan pada Dapodik versi 2019 dan berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. Jika aturan jumlah rombel dan jumlah maksimal peserta didik dilanggar, maka seluruh kelas akan invalid dan tidak bisa sinkron. Selengkapnya jumlah rombel dan jumlah maksimal peserta didik berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 dapat dilihat di tabel di bawah ini :


Dalam Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen halaman 41-43 dijelaskan, rumus untuk menentukan jumlah rombel untuk tingkat 1, 7 dan 10 adalah : Jumlah peserta didik baru yang diterima sekolah : Jumlah maksimal Peserta didik per rombel. Hasil pembagian, jika terdapat sisa, dibulatkan ke atas.

Contoh perhitungan :

1. Untuk Sekolah Dasar

    Misalnya SDN A mendapat peserta didik baru sebanyak  94 siswa. Untuk menentukan jumlah rombel yang dapat dibuat maka perhitungannya sebagai berikut ; 94 : 28 = 3,36 (dibulatkan ke atas menjadi 4). Artinya SDN A maksimal dapat membuat 4 rombel untuk peserta didik baru. Jika SDN A membuat rombel melebihi 4 rombel maka seluruh rombel tingkat 1 akan invalid. Adapun untuk pembagian jumlah peserta didik tiap kelasnya tidak harus 28,28,28 dan 10 tapi bisa disesuaikan /diseimbangkan. Misalnya jumlah perkelasnya 24,24,23,23.

2. Untuk SMP

     Misal SMP B mendapat peserta didik baru sebanyak 202 siswa. Untuk menentukan jumlah rombel yang dapat dibuat, perhitungannya: 202 : 32 = 6,31 (dibulatkan menjadi 7). Jadi SMP B maksimal untuk kelas 7 dapat dibuat menjadi 7 rombel. Untuk pembagian jumlah peserta didik tiap rombelnya dapat disesuaikan sesuai kondisi sekolah,misalnya : 29,29,29,29,29,29,28.

3. Untuk SMA/SMK

    Misal SMA C mendapat sisw baru sebanyak 200 siswa. Untuk menentukan jumlah rombel yang dapat dibuat perhitungannya adalah; 200 : 36 = 5,56 (dibulatkan menjadi 6).

Penentuan rombel maksimal ini secara bertahap akan dilaksanakan untuk seluruh kelas sebagaimana pelaksanaan kurikulum 2013 yang juga diberlakukan secara bertahap.

Comments :

Post a Comment