Inilah Alur Dan Tata Cara Pengajuan NUPTK Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) merupakan nomor induk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dirjen GTK. NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas  resmi pendidik dan tenaga kependidikan guna keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidik dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik. NUPTK yang dimiliki GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan status kepegawaian ( Non PNS menjadi PNS).

Persyaratan utama bagi yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui VervalPTK adalah sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
  2. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN/PTS yang mempunyai Prodi terakreditasi oleh Kopertis
  3. Memiliki SK CPNS atau PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS;
  4. Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri
  5. Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun  bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
  6. Telah terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah.
  7. Dokumen persyaratan seperti KTP, ijazah dan SK pengangkatan di scan dan disimpan dalam format PDF. Ukuran file di bawah 1 MB.
Adapun alur pengajuan NUPTK baru bagi GTK yang belum memiliki NUPTK adalah sebagai berikut:
Pengajuan NUPTK oleh GTK bisa dilakukan oleh operator sekolah atau GTK yang bersangkutan di portal verval PTK. Tata cara pengajuan NUPT di verval PTK akan dijelaskan di bawah ini:


1. Buka situs Verval PTK yang beralamat di : https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=ECAEF583-9134-43B6-B092-01E9E864FB23. Masuk dengan menggunakan user id dan password yang biasa digunakan masuk ke aplikasi dapodik.
2. Setelah situs Verval PTK terbuka, klik menu 'NUPTK' dan pilih sub menu "Calon Penerima NUPTK"
3. Akan muncul nama GTK yang menjadi calon penerima NUPTK. Pilih nama GTK yang akan diajukan NUPTKnya. Kemudian klik menu "unggah Berkas".
4. Unggah satu persatu berkas dokumen yang diminta yaitu : KTP, Ijazah SD, SLTP, SLTA DAN S1 serta SK Pengangkatan dan penugasan.Format file yang diunggah adalah PDF.
5. Jika semua berkas telah diunggah, maka proses pengajuan NUPTK telah selesai. Tinggal menunggu proses persetujuan dari Dinas Pendidikan dan LPMP. Jika diperlukan, serahkan persyaratan pengajuan NUPTK ke operator Dinas Pendidikan  agar proses pengajuan cepat disetujui. 

6. Proses ajuan dapat dipantau di verval PTK dengan mengklik menu "NUPTK' lalu pilih 'Status Penerima NUPTK'`
7. Jika ajuan disetujui Dinas Pendidikan dan LPMP, maka Dirjen GT akan menerbitkan NUPTK bagi GTK pengusul. 

Comments :

Post a Comment