Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Pretes PPG 2019

     Tahun 2019 Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan lagi Seleksi Kemampuan Akademik (pretes) guna menjaring calon peserta PPG dalam jabatan. Perihal Pretes PPG ini  bersumber dari surat  Dirjen GTK No 8963/BB11/PR/2019 tertanggal 14 September 2019 Tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG dalam jabatan

Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta yang berhak mengikuti pretes PPG adalah guru tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sampai tanggal 31 Desember 2015 dengan kriteria sebagai berikut:
1.     Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. 
2.  Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti. 
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
   
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta agar bisa mengikuti pretes PPG dalam jabatan adalah:

1.     Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
2.     Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
3.     Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015. 
4.     Memiliki NUPTK. 
5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti. 
6.    Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019. 
7.   Sehat jasmani dan rohani..

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan akan berlangsung dari tanggal 30 September 2019 sampai dengan 23 Okrober 2019  melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Guru membuka laman https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ . Login menggunakan akun SIM PKB masing-masing

2. Setelah berhasil login, di halaman beranda terdapat pemberitahuan tentang uji kompetensi PPG dalam jabaatan tahun 2019 telah dibuka. Klik kotak hijau berisi tulisan Lihat Info.
3.Selanjutnya muncul kondisi data PTK di dapodik  dan status pememuhan persyaratan pretes PPG. Jika semua syarat terpenuhi, pendaftar bisa langsung ke langkah berikutnya.
4. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
5. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
6. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
7; Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
8. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
9. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
10. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
Secara lengkap isi surat No 8963/BB11/PR/2019 dapat didownload di tautan di bawah ini :




Comments :

Post a Comment