Pengalaman Membuat SKCK di Polres Ciamis

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon / warga masyarakat untuk menerangkan ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal ditetapkan dan jika dirasa perlu dapat diperpanjang kembali.

Bagaimana cara memperoleh SKCK sekarang ?

Demikian pertanyaan yang terngiang di kepala saya ketika ada suatu kepentingan yang membutuhkan persyaratan SKCK. Apakah proses pembuatannya masih seperti yang dulu? 

Untuk memenuhi rasa penasaran, akhirnya saya googling internet. Hasilnya cukup jelas. SKCK dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu secara online terlebih dahulu atau langsung datang ke kantor Polres setempat. Sempat ingin mencoba pembuatan SKCK dengan cara online. Namun dalam pilihan jenis keperluan di form pendaftaran online, tidak ada pilihan yang sesuai untuk keperluan saya. Daripada salah, lebih baik  datang langsung ke Polres, pikir saya.
Form Pendaftaran SKCK online

Pagi hari, sekitar pukul 08.30 saya pergi menuju Polres Ciamis. Saya berkendara santai saja. Pukul sembilan  telah tiba depan Kantor Polres Ciamis. Para polisi dan pegawai administrasi lainnya baru saja selesai melaksanakan upacara pagi. Saya langsung masuk ke dalam. Tak jauh dari pintu gerbang, di sebelah kiri terletak gedung tempat pembuatan SKCK. Ada papan penunjuk yang terlihat jelas ketika kita masuk dari pintu gerbang.

Suasana masih sepi belum banyak pemohon yang datang. Saya langsung menuju petugas yang hadir di loket. Petugas menyakan maksud dan tujuan, kemudian setelah dijelaskan ia bertanya, sudah punya kartu sidik jari? Jika belum, buat dulu kartu sidik jari. Posisinya ada di ruang intelkam, katanya.

Karena memang tidak punya, saya ikuti petunjuk petugas. Saya keluar dari ruangan SKCK, berjalan menuju ruang Intelkam. Di sana sudah ada dua orang yang menunggu. Persyaratan yang diminta, foto copy KTP, foto copy KK , Foto copy Akte Kelahiran dan foto copy Ijazah terakhri. Selain itu diminta juga foto diri tampak depan 3 buah, foto tampak samping kiri satu dan foto tampak samping kanan satu. Karena saya hanya membawa foto tampak depan, saya diharuskan untuk membuat foto tampak samping kiri dan kanan. Untuk keperluan tersebut tidak perlu keluar Polres. Di samping ruang SKCK terdapat tukang foto yang akan memenuhi keperluan foto anda.

Selesai pengambilan sidik jari, saya kembali ke ruang SKCK dengan membawa hasil pengambilan sidik jari dan juga berkas foto copy  KTP, KK, Akte dan Ijazah. Suasana masih tetap sepi, hanya sedikit pemohon yang datang.  Di sana, kita diberi formulir isian yang harus diisi dengan benar. Setelah formulir selesai diisi, oleh petugas dipersilahkan untuk membayar terlebih dahulu biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000, ke Bank BRI yang posisinya masih di komplek Kantor Polres. Setelah selesai pembayaran dan kembali ke ruang SKCK, oleh petugas dipersilahkan masuk ke ruang cetak SKCK. Tak memerlukan waktu yang lama, SKCK akhirnya telah selesai.

Setelah SKCK ditangan, selanjutnya SKCK difotocopy  dan kemudian dilegalisir di ruangan SKCK. Selesai proses pembuatan SKCK. Estimasi waktu yang dihabiskan sekitar satu jam. Mungkin durasi waktu akan lebih lama jika banyak pemohon yang datang. 

Dari semua proses yang dilalui, saya cukup puas dengan pelayanan pembuatan SKCK di Polres Ciamis. Semoga Ke depannya pelayanan Polres Ciamis semakin lebih baik lagi. 

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Ciamis

1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3, Foto Copy Akte Kelahiran
4. Foto Copy Ijazah
5. Foto  4 x 6 tampak depan 3 buah
6. Foto  4 x 6 tampak samping kiri 1 buah
7. Foto  4 x 6 tampak samping kanan 1 buah

Biaya  Rp. 30.000,-

Comments :

Post a Comment