Tahun 2021, pemerintah akan membuka kuota ASN PPPK sebanyak satu juta yang diperuntukan bagi guru non PNS dan terdaptar di dapodik. Menurut keterangan pemerintah, ASN PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan ASN PNS dari segi penghasilan. Dengan adanya pendaftaran PPPK ini tentu menjadi peluang bagus bari guru non PNS yang selama ini berbakti di sekolah sebagai honorer dengan upah seadanya.
Selain memberi peluang untuk masuk menjadi ASN PPPK, pemeritah melalu Kemdikbud juga memberikan pelatihan secara mandiri sehingga diharapkan semua guru non pns yang sekarang mngajar di sekolah sebagai tenaga honorer akan lulus sebagai PPPK.
Untuk itu, bagi yang berminat mengikuti PPPK, sebaiknya ikuti Bimtek yang diselenggarak oleh GTK Kemdikbud ini agar nanti di waktu tes dapat menjawab pertanyaan dengan mudah. Adapun cara untuk mendaftar Bimtek PPPK tersebut adalah sebagai berikut:
- Masuk ke alamat : https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Kemudian pilih " Portal Guru Belajar Dan Berbagi " Klik tulisan "Portal" yang ada di sebelah bawah judul
- Pilih Menu " Ayo Guru Belajar"
- Ketika halaman baru terbuka, pilih menu "Seri Belajar mandiri Calon Guru ASN PPPK".
- Klik tulisan selengkapnya
- Di laman baru, klik 'Mulai Belajar'
- Selanjutya masuk atau login dengan menggunakan user id dan paswword simpkb yang biasa kita gunkan di sim pkb.
- Setelah masuk, pilih menu "Belajar mandiri Calon Guru PPPK" dengan mengklik selengkapnya. Kemudian akan muncul kolom pendaftaran.
- Demikianlah cara mendaftar belajar mandiri PPPK. Kegiatan belajar dilakukan di laman terakhir tempat kita melakukan pendaftaran.
Comments :
Post a Comment