Cara Mendapatkan sertifikat vaksin di Website PeduliLindungi id

 Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan terkait syarat sudah divaksin untuk dapat beraktifitas di fasilitas publik di wilayah Kota Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada tanggal 03 Agustus tahun 2021 itu diterangkan bahwa selama masa PPKM level 4 setiap orang yang akan beraktifitas di sektor publik harus divaksinasi covid 19 , minimal dosis pertama.

Pemerintah Provinsi lainnya sampai saat ini masih belum mengambil kebijakan seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kedepannya kemungkinan besar Pemerintahan provinsi lainnya pun akan mengikuti kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI. 

Terkait hal tersebut, maka bagi yang sudah pernah divaksin sebaiknya dokumentasikan dengan baik sertifikat vaksin yang dimilikinya. Nah, jika sertifikat vaksin belum ada dan anda sudah divaksin, jangan khawatir. Kita tinggal membuka website PeduliLindungi.id. Di sana kita dapat mengunduh sertifikat vaksin dan kemudian mencetaknya.

Bagaimana cara masuk ke website PeduliLindungi.id?  Sangat mudah caranya. Jika masih belum faham caranya, ikuti tutorialnya di bawah in:

  1. Masuk ke website PeduliLindingi di alamat : https://pedulilindungi.id/  

  2. Kemudian klik " login/register " di sudut kanan atas halaman web. Akan muncul jendela login / daftar.  Jika belum punya akun (baru pertama kali masuk ke pedulilindungi.id) buat akun terlebih dahulu dengan mengklik tulisan "Buat akun PeduliLindingi.        

  3. Di jendela pendaftaran terdapat dua pilihan yaitu mendaftar  dengan Email atau Nomor telepon. Pilih salah satu dengan mengklik di tulisan alamat email atau nomor telepon. Misalkan kita mendaftar dengan nomor telepon. Klik di bagian nomor telepon. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP dan masukan nomor telepon.  Centang kotak yang ada tulisan " Saya menerima segala isi syarat penggunaan dan kebijakan privasi". Kemudian klik daftar.

  4. Selanjutnya kode verifikasi akan terkirim ke nomor telepon yang telah didaftarkan. Masukan kode verifikasi ke kolom yang tersedia. Kemudian klik verifikasi.
  5. Jika kode yang dimasukan benar, maka anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil. 
  6. Setelah selesai pendaftaran akun, silahkan login ke website PeduliLindungi.id dengan nomor telepon atau email yang telah didaftarkan.       

  7. Masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor telepon di kolom yang tersedia. Kemudian klik verifikasi.       

  8. Setelah masuk di website PeduliLindungi.id, klik panah disebelah kanan nama kita (sebelah kanan atas). Pilih sertifikat vaksin.    

  9. Klik panah dibelah kanan nama kita. Maka akan muncul sertifikat vaksin. Klik di sertifikat yang ingin kita unduh, kemudian klik tulisan unduh sertifikat.       

Comments :

Post a Comment