Bagaimana Nasib Honorer K2 Dalam Penerimaan CPNS 2018?

Honorer K2 adalah sebutan kepada pegawai honor di Instansi Pemerintahan, baik di instansi pusat atau daerah. Honorer K2 diangkat dan diberhentikan oleh instansi/lembaga yang membutuhkannya serta mendapat gaji sesuai kemampuan lembaga yang mempekerjakannya. Berbeda dengan honorer K1 yang mendapat gaji tetap dari APBD/APBN dengan jumlah yang pasti serta mendapat SK resmi dari pimpinan daerah kab/kota/propinsi atau pimpinan departemen pusat, honorer K2 mendapat SK dari pimpinan lembaga yang mempekerjakannya.

Berbicara tentang Honorer K2 tidak akan lepas dari Honorer K1. Demikian pula jika berbicara tentang honorer K1 maka tidak akan lepas dari Guru Bantu atau Guru Kontrak karena dari sinilah awal dari pengaktegorian honorer K1 dan K2 dimulai.

Guru Bantu Sekolah (GBS) adalah program dari Departemen Pendidikan Nasional untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah. Program ini pertama kali dilaksanakan pada Tahun 2003. Sistem perekrutan Guru Bantu Sekolah dilakukan secara nasional melalui seleksi di tiap kabupaten atau kota. Tehniknya mirip dengan tes CPNS.Setelah peserta lulus seleksi, maka masing-masing Calon Guru Bantu Sementara mendapat SK dan surat perjanjian kerja . Lamanya kontrak kerja GBS adalah 3 tahun dengan gaji 460.000. dan opsi untuk diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tahun 2014 dilakukan lagi perekrutan Guru Bantu Sementara untuk tahap ke -2. Prosesnya sama dengan tahap ke-1 hanya jumlah yang diterima menjadi GBS tidak sebanyak pada periode pertama. 

Dalam perjalannya, Guru Bantu ini kemudian melakukan konsolidasi dan menyatukan diri di dalam satu wadah yang dinamakan Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI). Tujuan utama dari FKGB ini memperjuangkan aspirasi guru bantu agar dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Setelah melalui serangkaian perjuangan yang melelahkan, akhirnya perjuangan Guru Bantu memperoleh hasil. Bahkan bukan hanya guru bantu saja yang mendapat kemenangan. Semua tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah juga sama dinaikan statusnya menjadi PNS secara bertahap mulai tahun 2006 sampai 2008

BKN mengkategorikan Guru Bantu dan Tenaga Kontrak di instansi pemerintahan lainnya sebagai Honorer kategori 1 untuk membedakan dengan honorer non APBD/APBN. Syarat pengangkatan Honorer K1 menjadi PNS adalah telah memiliki SK per Desember 2015 ke bawah dan berusia setinggi tingginya 46 tahun. 

Setelah persoalan Honorer K1 selesai, munculan desakan dari honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS. Sebagian besar honorer K2 dari guru ini adalah mereka yang tidak lulus dalam perekrutan Guru bantu. Mereka berjuang agar pemerintah memperlakukan mereka sama dengan honorer K1 yang diangkat semua menjadi PNS.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, pada tahun 2013 pemerintah mengakomodir permintaan honorer K2 dengan diadakannya tes khusus dikalangan Honorer. Hasilnya sebagian kecil dari honorer K2 berhasil lolos menjadi PNS dan sisanya masih berjuang sampai saat ini.

Persoalannya sekarang adalah pemerintah bersikukuh pada undang-undang ASN yang mensyaratkan perekrutan pegawai pemerintahan harus melalui tes secara umum. Selain itu terdapat batas usia untuk ikut tes CPNS yaitu 18-35 tahun. Sedangkan sudah jelas separuh lebih Honorer K2 memiliki usia di atas 35 tahun. Jika saja aturan itu tidak berubah nampaknya hanya sebagian kecil saja dari honorer K2 yang bisa ikut tes CPNS. 

Jadi kita tunggu saja , mudah-mudahan ada solusi yang baik untuk rekan-rekan honorer K2 agar perjuangan dan pengabdian mereka mendapat balasan yang sepadan.

Comments :

Post a Comment