Inilah Syarat Untuk Melamar Menjadi ASN Dengan Status PPPK Menurut PP No 49 Tahun 2018

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampau batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi ASN.

Namun peraturan ini tidak secara khusus diperuntukan bagi tenaga honorer. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurut Pasal 16 Perturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, syarat untuk mengikuti pendaftaran PPPK adalah sebagai berikut :

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan; 

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang diselenggarakan panitia seleksi. Pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi calon PPPK. Calon PPPK yang diangkat mejadi PPPK akan mendapatkan No Induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN.

PPPK akan mendapatkan Surat Perjanjian Kerja dan diberi gaji serta tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi ASN.

Selengkapnya tentang PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat didownload di Di Sini


Comments :

Post a Comment