Inilah Formula BKN Untuk Mengisi Kekosongan Formasi CPNS Karena Minimnya Yang Lolos Ujian SKD

Berdasarkan hasil evaluasi Panselnas dan BKN terkait pelaksanaan Tes CPNS tahun 2018, prosentase kelulusan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  hanya 9%. Dengan demikian lebih dari 90% peserta ujian CPNS tidak lolos ambang batas minimal (Passing Grade) yang ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah peserta yang tidak lolos lebih banyak didominasi oleh calon pelamar umum. Hal ini disebabkan, nilai ambang batas untuk pelamar umum lebih tinggi jika dibandingkan nilai ambang batas untuk formasi khusus (Honorer K2, Cumlaude, Putra-Purti Papua, Olahragawan dll).

Menyikapi hal tersebut, BKN akan  mengambil keputusan untuk penyelesaian minimnya peserta yang tidak lolos Tes SKD sehingga berakibat tidak terpenuhinya formasi CPNS yang telah ditetapkan. Dalam penjelasan Kepala BKN yang disiarkan di chanel youtube yang diupload oleh  Ruang Belajar, Ada 3 Point Penting Terkait Penjelasan Dari Kepala BKN antara lain:

  1. BKN akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes yang sekarang ini.
  2. Untuk formasi yang kosong, BKN  tidak akan menurunkan pasing gradenya.
  3. BKN akan melakukan perangkingan dari total skornya untuk mengisi formasi yang kosong
Berdasarkan hal diatas, maka peserta tes CPNS yang tidak lolos passing grade masih ada kemungkinan dapat melanjutkan tes CPNS untuk seleksi bidang karena BKN akan menerapkan sistem perangkingan bagi formasi yang masih kosong. Namun dalam penjelasannya, Kepala BKN belum merinci secara detil formula yang akan digunakan karena masih dalam proses penyusunan.

Selengkapnya penjelasan Kepala BKN dapat dilihat di  link dibawah:



Comments :

Post a Comment