Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, Pemerintah Propinsi Jawa barat mulai tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016 membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan denda pajak.
Jadi bagi anda yang memiliki STNK kendaraan bermotor dengan atas nama orang lain, segeralah untuk balik nama di samsat yang lokasinya sesuai dengan kabupaten/kota yang tertera di KTP anda.. Apabila kendaraan tersebut masih terdaftar di samsat yang berbeda dengan lokasi kabupaten tempat tinggal anda, maka terlebih dahulu harus mutasi dulu sebelum melakukan balik nama kendaraan bermotor. Juga bagi yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, anda hanya akan dikenai biaya pokok pajaknya saja tanpa ada denda.
Yang dimaksud BBN kedua itu apabila anda membeli kendaraan bekas pakai orang lain, STNK dan BPKB atas nama orang tersebut. Maka agar STNK dan BPKB berganti nama menjadi nama anda maka harus BBN kedua. Bila pemilik STNK lama tempat tinggalnya masih satu kabupaten dengan pemilik baru, maka hanya perlu dilakukan BBN kedua. Tapi bila pemilik kendaraan lama tempat tinggalnya berada di kabupaten atau propinsi yang berbeda dengan tempat tinggal pemilik baru, maka kendaraan bermotor harus dimutasi dulu sebelum BBN. Untuk mutasi tetap harus mengeluarkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD), dimana sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Dispenda Jabar pun telah melakukan berbagai terobosan atau inovasi, diantaranya membuat 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di berbagai mall yang ada di Jawa Barat, Drive Thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerjasama dengan Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA. Melalui e-Samsat ini para wajib pajak yang berada di luar Jawa Barat bahkan luar negeri masih bisa melakukan transaksi pajaknya
Yang dimaksud BBN kedua itu apabila anda membeli kendaraan bekas pakai orang lain, STNK dan BPKB atas nama orang tersebut. Maka agar STNK dan BPKB berganti nama menjadi nama anda maka harus BBN kedua. Bila pemilik STNK lama tempat tinggalnya masih satu kabupaten dengan pemilik baru, maka hanya perlu dilakukan BBN kedua. Tapi bila pemilik kendaraan lama tempat tinggalnya berada di kabupaten atau propinsi yang berbeda dengan tempat tinggal pemilik baru, maka kendaraan bermotor harus dimutasi dulu sebelum BBN. Untuk mutasi tetap harus mengeluarkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD), dimana sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Dispenda Jabar pun telah melakukan berbagai terobosan atau inovasi, diantaranya membuat 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di berbagai mall yang ada di Jawa Barat, Drive Thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerjasama dengan Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA. Melalui e-Samsat ini para wajib pajak yang berada di luar Jawa Barat bahkan luar negeri masih bisa melakukan transaksi pajaknya
Comments :
Post a Comment