Kado Istimewa Jokowi Bagi Rakyat Indonesia Di Awal tahun 2017

Memasuki awal tahun 2017, Pemerintahan Jokowi telah siap melaksanakan beberapa kebijakan yang bertujuan meningkatkan pemasukan negara non pajak. Kebijakan itu antara lain dengan diberlakukannya  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mulai tanggal 6 Januari 2017.

Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan tersebut mengatur tentang tarif pengujian SIM, penerbitan SIM, penerbitan  Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP), penerbitan STNK,  pengesahan STNK, penerbitan BPKB, pembuatan SKCK dan banyak lagi.

Perubahan besaran tarif yang berlaku berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 berkisar antara 200 sampai 300 persen. Bahkan ada beberapa jenis tarif baru yang sebelumnya tidak dipungut, sekarang dilakukan pemungutan tarif seperti pengesahan STNK yang besarannya RP 25.000 untuk roda dua atau tiga  dan RP 50.000 untuk roda empat atau lebih. Jenis tarif baru lainnya adalah biaya ujian SIM sebesar RP. 120.000.

Biaya penerbitan STNK roda dua yang sebelumnya RP 50.000 sekarang dinaikan menjadi RP. 100.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, sebelumnya RP 75.000, sekarang naik menjadi RP. 200.000.  Perbandingan tarif berdasarkan peraturan lama dan baru dapat dilihat di tabel di bawah ini.
Selengkapnya tentang PP No 60 Tahun 2016 dapat dilihat di sini  : Lampiran PP N0 60 Tahun 2016 Tentang PNPB Polri

Kebijakan  diatas melengkapi kebijakan lainnya yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah seperti mencabut subsidi BBM yang relatif sukses, menaikan tarif dasar listrik untuk golongan 900 VA yang dilaksanakan mulai 1 januari 2017 dan pengaturan subsidi gas elpiji yang dilaksanakan mulai tahun 2017.  

Kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB dan yang lainnya sebagaimana diuraian di Lampiran PP NO 60 Tahun 2016 tentu akan sangat memberatkan kepada masyarakat apabila tidak diikuti oleh kualitas layanan yang memuaskan. Bukan rahasia lagi, dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB, dll banyak sekali pungutan-pungutan siluman yang jumlahnya cukup besar dan memberatkan.

Sekarang menjadi tugas pemerintah untuk membuktikan bahwa semua kebijakan yang diambil tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. Apabila ternyata kebijakan tersebut makin memberatkan beban hidup masyarakat, maka jawabannya ada di tangan kita semua. Kita lihat sampai akhir masa lima tahun pemerintahan Jokowi, bila tidak memuaskan maka kita berhak untuk mengganti pilihan dengan yang lebih baik lagi.

Comments :

Post a Comment